ilustrasi tagihan listrik (Freepik.com/user19622617)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik terbaru mulai 1 Agustus 2024. Tarifnya adalah:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif ini bisa digunakan untuk menghitung kWh saat mengisi pulsa listrik, tapi perlu disesuaikan dengan PPJ di tiap daerah untuk hasil yang lebih akurat.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu ya, jika beli token listrik 100 ribu untuk daya 1300 VA dapat berapa kWh? Seperti yang telah dijelaskan melalui perhitungan di atas, daya 1300 masuk ke dalam golongan R-1/TR dengan harga Rp 1.444,70 per kWh.
Jika kamu membeli token listrik seharga Rp100 ribu, maka daya listrik yang akan didapatkan adalah sebesar 5,260 kWh. Semoga informasi ini membantu, ya.
Penulis: Muti’ah Nur Rahmah