Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Penambahan kepemilikan saham pemerintah di Freeport merupakan bagian dari proses negosiasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Saat ini, IUPK Freeport masih berlaku hingga tahun 2041.
Tony Wenas menjelaskan, masa berlaku IUPK masih dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan, dengan catatan adanya integrasi yang kuat antara sektor hulu dan hilir pertambangan.
“Kalau kami memang masih didiskusikan terus. Kalau dikatakan sudah final, kan kalau sudah disepakati baru mungkin itu bisa dikatakan final. Tapi mungkin seperti itulah yang bisa saya sampaikan,” ujar Tony.
Dengan tambahan 12 persen, maka nantinya porsi saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen.