ilustrasi serah terima kunci rumah KPR (pexels.com/Jakub Zerdzicki)
Beberapa hari sebelumnya, Maruarar menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan dan mendiskusikan masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Perumahan.
Saat itu, dia merespons pertanyaan jurnalis terkait upaya mencegah kepemilikan rumah lebih dari satu oleh individu yang kemudian dijadikan objek investasi. Pernyataan tersebut kemudian diartikan oleh jurnalis sebagai rencana pelarangan memiliki lebih dari satu rumah.
“Kami sekarang sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan buat Undang-Undang Perumahan,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025) dikutip dari ANTARA.
Jadi, informasi yang menyebut adanya rencana pelarangan kepemilikan rumah lebih dari satu terbukti keliru. Tidak ada rencana mengatur pembatasan tersebut.