Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin itu disebut-sebut harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Benarkah demikian?
Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede mengatakan tidak ada syarat khusus untuk penerima vaksin gratis. Artinya, semua elemen masyarakat bisa menikmati manfaat tersebut.
"Cuma nanti prioritas siapa yang duluan ada (vaksinnya). Tenaga kesehatan tadi, yang juga kalau sudah ada vaksin yang bisa untuk komorbid ya komorbid duluan. Karena fatality rate mereka kan tinggi. Tingkat kerentanan mereka tinggi. Tapi harus ada barangnya (vaksin) dulu," kata Raden kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).