Jakarta, IDN Times - Sejak 20 Juni 2021, korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Indonesia tercatat 54.291 jiwa. Pencari nafkah utama di keluarga memiliki risiko tinggi mengalami kematian akibat virus mematikan ini.
Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar mengatakan, sebelum pencari nafkah meninggal dunia, keuangan serta kebutuhan bulanan akan terpenuhi. Namun, saat dia meninggal dunia, tidak ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Agar keluarga tetap mendapatkan standar hidup yang sama, sambil mencari jalan keluarnya, asuransi jiwa hadir sebagai proteksi. Asuransi jiwa tersebut memberikan perlindungan finansial saat pencari nafkah mendapatkan musibah yang tidak terduga.
"Uang pertanggungan di asuransi jiwa akan cair dan diterima oleh para penerima manfaat apabila tertanggung kehilangan kemampuan mencari nafkah karena meninggal dunia atau kehilangan fungsi anggota tubuh atau cacat tetap total," kata Aulia dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.
Bicara soal uang pertanggungan, berapa sih yang seharusnya kita miliki?