Bekasi, IDN Times - Pemerintah menyatakan beras oplosan, alias beras yang tak sesuai mutu kemasan yang sudah ada di ritel untuk tetap dijual kepada masyarakat.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), dengan tujuan menjaga ketersediaan beras di pasaran.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengatakan, beras itu tetap bisa dijual, namun dengan harga yang disesuaikan dengan mutu beras di dalam kemasan.
Beras yang dipasang label premium, sementara kadar beras pecahnya (broken) 30-40 persen, maka harus dijual dengan harga beras medium.
"Ini standarnya harusnya dijual Rp12 ribu, karena broken-nya 30-40 persen, bahkan 59 persen. Harusnya dijual Rp12 ribu, kenapa dijual Rp17 ribu? Yang dijual hanya kemasannya saja," ujar Amran kepada awak media di Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8/2025).