Bukan Nyaingin Cryptocurrency, BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia sedang menggodok rencana untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital. Langkah ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.
"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
1. Pertimbangan BI dalam mengeluarkan mata uang digital
Lebih lanjut, Perry menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perencanaan secara end to end, baik dari perancangan hingga peredarannya, seperti yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit dan kartu debit.
Di sisi lain, CDBC juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastrukturnya di pasar uang, valuta asing hingga sektor keuangan.
BI, lanjut Perry, juga akan mempertimbangkan tekonologi mata uang digital yang akan digunakan, termasuk perumusan penggunaan platformnya.