Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia sedang menggodok rencana untuk menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital. Langkah ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.
"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).