Ilustrasi uang rupiah Indonesia dengan Dolar AS (Pexels.com/MarkPiovesan)
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas terkait uang palsu, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredarannya.
Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Polda, pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan kembali beredar di masyarakat,” ujar Nunung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu. Nunung menegaskan pemalsuan uang merupakan kejahatan serius.
Berdasarkan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 375 ayat (2) dan ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.