Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot 2026-01-22 232915.jpg
Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada para pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • BI memperkuat struktur industri sistem pembayaran untuk andal, aman, dan berdaya tahan

  • Reformasi pengaturan melalui penerapan TIKMI dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030

  • Akselerasi digitalisasi pembayaran didorong oleh QRIS, BI-FAST, SNAP, namun meningkatkan kompleksitas risiko

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) menegaskan akselerasi digitalisasi pembayaran di Indonesia harus dibarengi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran agar semakin andal, aman, dan berdaya tahan. Penegasan ini menjadi inti reformasi pengaturan industri sistem pembayaran yang terus didorong BI.

Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang diikuti lebih dari 200 pimpinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta, baru-baru ini.

1. Reformasi lewat TIKMI, bagian dari BSPI 2030

Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada para pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta. (Dok/Istimewa).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan BI tengah menjalankan reformasi industri sistem pembayaran melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi).

TIKMI merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang untuk memperkuat kinerja industri sistem pembayaran nasional.

"Langkah ini juga merupakan komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Perry Warjiyo, dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

2. Transaksi digital diproyeksi melonjak tajam

ilustrasi digitalisasi (pexels/pixabay)

Perry menegaskan reformasi ini krusial untuk membangun sistem pembayaran yang lebih konsolidatif dan berdaya tahan. Sistem yang kuat dinilai menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman, dan berkelanjutan.

Sejumlah inisiatif digitalisasi dalam BSPI 2025 terbukti mendorong lonjakan transaksi digital. BI memproyeksikan volume transaksi digital nasional akan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030.

“Akselerasi digitalisasi pembayaran ini didorong oleh penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP yang semakin meluas, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Perry.

Namun, lonjakan transaksi tersebut juga meningkatkan kompleksitas risiko, terutama risiko operasional dan risiko siber. Karena itu, BI menekankan penguatan struktur industri harus sejalan dengan peningkatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi di seluruh pelaku industri.

3. Penguatan struktur industri secara menyeluruh

Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) di level 3,5 persen (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menambahkan reformasi pengaturan ini mencakup penataan industri sistem pembayaran secara menyeluruh dan wajib menjadi perhatian serius para pelaku usaha.

Reformasi tersebut mengatur penerapan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP, penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas usaha, hingga pengaturan kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel.

“Reformasi pengaturan ini juga akan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas PSP, serta memastikan kerja sama yang baik antara PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang,” ujar Filianingsih.

Ia menambahkan, kebijakan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, sekaligus memperkokoh kelembagaan guna mendukung inovasi digital ke depan.

4. Libatkan industri, disertai masa transisi

Ilustrasi QRIS (bi.go.id)

Dalam proses perumusannya, BI telah melakukan uji empiris dengan melibatkan berbagai pelaku industri sistem pembayaran. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

BI juga menyiapkan masa transisi yang memadai agar seluruh pelaku industri dapat beradaptasi dengan ketentuan baru. Melalui reformasi ini, BI mengajak seluruh PSP dan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sinergi, serta menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.

Penguatan sistem pembayaran diyakini menjadi kunci penting dalam menopang transformasi ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Editorial Team