Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan menyelidiki kebenaran terkait laporan seorang bule di Bali yang melakukan transaksi ganja menggunakan aset kripto sebagai alat pembayarannya.
"Tentu saja kami akan menyelidiki ini, dan tentu saja nanti tolong pak Doni (Deputi Gubernur BI) untuk melihat dan diawasi kebenarnaya seperti apa," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, hanya rupiah alat pembayaran yang sah untuk digunakan bertransaksi di Indonesia. Hal ini pun sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," katanya.