Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Per 16 November lalu, BI menambah likuiditas di perbankan sebesar Rp137,24 triliun. Dengan demikian, BI telah menambah likuiditas perbankan sebesar Rp863,8 triliun, terhitung sejak 2020. Angka itu besarnya 5,3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Adapun kondisi likuiditas perbankan pada Oktober 2021 sangat longgar, tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 34,05 persen. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat 9,44 persen secara year on year (yoy).
Likuiditas perekonomian juga meningkat, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) yang tumbuh meningkat masing-masing sebesar 14,6 persen (yoy) dan 10,4 persen (yoy). Pertumbuhan uang beredar tersebut terutama didukung oleh peningkatan ekspansi fiskal dan kredit perbankan.
Meski begitu, BI akan tetap mempertahankan kebijakan makorprudensial tahun depan untuk mendorong kredit perbankan pada sektor-sektor prioritas.
"Bersinergi dengan KSSK, antara lain rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk mendorong UMKM. Forum pengawasan bank terpadu antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang sekarang sudah berjalan akan terus kami perkuat untuk memastikan stabilitas sistem keuangan," tutur Perry.