ilustrasi 100 dolar AS (pexels.com/Engin Akyurt)
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transaksi Valuta Asing. Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar, memperkuat manajemen risiko transaksi, serta menyesuaikan perkembangan pasar valas.
Ruth menegaskan masyarakat dan pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valas dalam jumlah besar selama memiliki dokumen underlying atau dokumen yang menunjukkan kebutuhan riil.
“Silakan membeli valas dalam jumlah berapa pun. Kami tidak membatasi pembelian valas, baik dolar AS maupun mata uang asing lainnya, selama memang untuk kebutuhan ekonomi dan disertai underlying. Jadi bukan untuk spekulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BI ingin memastikan transaksi pembelian dolar benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi, bukan sekedar memanfaatkan gejolak pasar demi mencari keuntungan jangka pendek.
“Kalau memang ada kebutuhan, misalnya untuk biaya pendidikan anak di luar negeri atau kebutuhan usaha, tentu diperbolehkan,” kata Ruth.