Jakarta, IDN Times – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh BI melalui pernyataan resmi.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Filianingsih tidak dapat hadir karena memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan.
“Ibu Filianingsih Hendarta pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK,” ujar Ramdan, dikutip Jumat (20/6/2025).