Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta saat mencoba QRIS Tap di Mall Lippo Nusantara . (IDN Times/Triyan).
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta saat mencoba QRIS Tap di Mall Lippo Nusantara . (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

  • KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta dua orang anggota DPR RI periode 2024–2029.

  • KPK akan mengecek kegiatan di luar negeri yang dilakukan ketiga orang saksi tersebut, apakah sama atau beda.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh BI melalui pernyataan resmi.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Filianingsih tidak dapat hadir karena memiliki agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan.

“Ibu Filianingsih Hendarta pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan. Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK,” ujar Ramdan, dikutip Jumat (20/6/2025).

1. BI hormati proses hukum yang berjalan

Logo Bank Indonesia

Ia menegaskan Bank Indonesia tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ramdan.

Bank Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik.

2. KPK jadwalkan ulang pemanggilan Deputi Gubernur BI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu KPK menjadwalkan pemanggilan ulang Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta dua orang anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan ulang dilakukan karena tiga orang itu absen menghadiri panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI pada Kamis (19/6).

"Para saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Budi dikutip dari ANTARA, Jumat (20/6/2025).

3. KPK cek kegiatan di luar negeri yang dilakukan Filianingsih

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, kehadiran Filianingsih, Ecky, dan Dolfie dibutuhkan untuk melengkapi keterangan para saksi yang sudah diperiksa KPK dan kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

Ia mengatakan, KPK akan mengecek kegiatan di luar negeri yang dilakukan ketiga orang saksi tersebut, apakah sama atau beda.

"Nanti dicek. Akan tetapi, di keterangan, ketiga saksi tersebut ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Editorial Team