Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dikritik DPR RI terkait kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp8 miliar. Kelebihan biaya ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pertama terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib Rp8,1 miliar sudah ditindaklanjuti Rp3,99 miliar atau setara 48,91 persen," kata Abdul Halim dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).