Jakarta, IDN Times - Uni Eropa akan menetapkan kelapa sawit dalam kategori tanaman pangan berkategori risiko-tinggi dan risiko rendah Indirect Land Usage Change (ILUC). Hal ini terdapat dalam kesepakatan Renewable Energy Directive II (RED II).
Sebagai salah satu penghasil kelapa sawit terbesar, tentu ini jadi 'pukulan' dong buat Indonesia. Karena kesepakatan itu, penggunaan kelapa sawit akan dibatasi dan bahkan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai Indonesia harus segera merespon kesepakatan RED II ini.
"Indonesia harus segera merespon dengan menyiapkan berbagai strategi," kata Heri dalam sebuah diskusi, Minggu (31/3).
Ada lho sejumlah cara Indonesia bisa menggugat peraturan tersebut. Apa saja itu?