10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Dealer hingga Properti

Tindak pidana pencucian uang kini menjadi topik hangat di media sosial. Pencucian uang atau money laundering adalah usaha menyembunyikan uang hasil tindak pidana lewat berbagai bentuk transaksi keuangan seperti membangun bisnis, sehingga seolah-olah seperti harta yang sah.
Pada 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejumlah bisnis yang rawan terlibat pencucian uang di Indonesia. Laporan ini diambil dari data pada 2021 dengan menggunakan riset kuantitatif dan kualitatif.
Apa saja bisnis yang rawan pencucian uang di Indonesia? Simak daftarnya di bawah ini!
1. Dealer kendaraan bermotor
Bisnis yang rawan terlibat pencucian uang paling pertama adalah dealer kendaraan bermotor. Pada 2017, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan terhadap perusahaan penjual kendaraan bermotor.
Pelaporan ini menyangkut Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) minimal Rp500 juta, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL). Tak heran kalau bisnis ini menjadi ladang untuk praktik pencucian uang di Indonesia.