Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan pengusaha sepakat menetapkan harga jual nikel sebesar US$30 per metrik ton. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memanggil 47 pengusaha. Hal itu untuk menindaklanjuti larangan ekspor bijih nikel (ore) lantaran melanggar aturan kuota ekspor.
"Kesepakatannya harga ore yang diterima smelter adalah harga internasional, dipotong biaya ekspor, transhipment dan pajak kurang lebih maksimal U$30 dolar per metrik ton. Kadarnya di bawah 1,7 persen," jelas Kepala BKPM Bahlil Lahadia di Jakarta, Selasa malam (12/11).