Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengucurkan subsidi gaji Rp600 ribu setiap bulan kepada karyawan peserta BPJS Ketanagakerjaan yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan langsung tunai itu diberikan selama empat bulan, melalui dua tahapan.
Subsidi ini, sejatinya diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, menurut peneliti Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov, itu tidak akan efektif mendorong daya beli konsumen. Sebab, menurutnya, bantuan tersebut salah sasaran.
"Kalau ada, (seharusnya) kelompok paling bawah. Kalau ini, dana Rp600 ribu per bulan, mereka (karyawan gaji Rp5 Juta ke bawah) gak khawatir soal konsumsi, sudah terpenuhi. Jadi (dana bantuan) akan menjadi simpanan. Ini yang menurut saya dikhawatirkan tidak berpengaruh terhadap daya beli di sini," kata Abra kepada IDN Times, Jumat (4/9/2020).