Jakarta, IDN Times - Boeing akhirnya mengaku bersalah atas dua kecelakaan fatal yang terjadi pada pesawat tipe 737 Max pada 2018 dan 2019 lalu.
Dua kecelakaan itu terjadi pada maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610 pada 29 Oktober 2018 lalu, yang menewaskan 189 orang. Kedua, maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan 302 pada 10 Maret 2019 yang menewaskan 157 orang.
Dilansir BBC, Selasa (9/7/2024), Boeing mengaku bersalah telah melakukan penipuan terhadap regulator penerbangan, yakni Federal Aviation Administration (FAA) tentang sistem kendali penerbangan MCAS yang digunakan di Boeing 737 Max.
Atas tuntutan itu, Boeing didenda sebesar 243,6 miliar dolar AS, atau setara Rp3,96 triliun (kurs Rp16.272,3 per dolar AS).