Selain itu, pada saat revisi UU BUMN disahkan, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini membeberkan 10 poin utama dalam beleid tersebut.
Salah satunya adalah penerapan prinsip business judgement rule dalam pelaksanaan aksi korporasi perusahaan pelat merah.
“Empat, pengaturan terkait business judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN,” ujar Anggia.
Dihubungi terpisah, Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengatakan bentuk pelaksanaan business judgement rule yang berlaku di BUMN, juga sama berlaku di Danantara jika mengacu pada pasal 3Z.
Dia mengatakan, konsep itu banyak diterapkan dalam bisnis. Menurutnya, pengelola sebuah bisnis memang tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pengelola harus memenuhi syarat akuntabilitas dalam proses bisnisnya untuk lolos dari permintaan pertanggungjawaban.
“Artinya kalau bisnis mengalami kerugian, berarti hal yang biasa,” ujar Herry saat dihubungi IDN Times.