Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan tak ada jalan pintas dalam penanganan kasus-kasus asuransi di Indonesia, termasuk kasus gagal bayar asuransi jiwa.
Sebagai informasi, ada empat perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang terlibat kasus gagal bayar, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
"Bahwa prosesnya tidak mudah, ya memang karena persoalannya beberapa sudah lama dan sudah dalam, sehingga memang tidak ada jalan pintas dalam persoalan ini. Tapi tidak bisa tidak, harus diselesaikan," kata Mahendra dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023).
Meski tak ada pilihan terbaik, namun penyelesaian kasus gagal bayar yang menelan banyak korban harus dilaksanakan.
"Jadi ini bukan pilihan first best and second best choice. Jangan-jangan antara the worst and the less worst choice. Jadi apapun itu ya harus diputuskan dan dilaksanakan penyelesaiannya," ucap Mahendra.