BPJamsostek Bantah JHT Ditahan karena Tak Mampu Bayar Klaim

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo membantah aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun terbit karena pihaknya tak sanggup membayar klaim. Dia memastikan dana JHT sangat cukup untuk membayar klaim dari peserta.
Berdasarkan data BPJamsostek pada 2021 (belum diaudit), iuran JHT dari peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp51,39 triliun. Lalu, hasil investasi dari pengembangan dana JHT mencapai Rp24,4 triliun. Sementara itu, nominal klaim JHT pada 2021 hanya Rp36,42 triliun.
Terlebih lagi, per 2021 BPJamsostek mengalokasikan dana JHT sebesar 14,71 persen ke instrumen deposito. Adapun dana JHT yang terhimpun hingga 2021 mencapai Rp372,51 triliun. Artinya, ada lebih dari Rp50 triliun dana JHT dalam bentuk deposito yang likuid, atau bisa dicairkan untuk pembayaran klaim JHT.
"Itu artinya cukup untuk bayar klaim hampir 2 tahun. Jadi tidak ada isu mengenai dana untuk membayar JHT sehingga harus ditunda sampai 56 tahun," kata Anggoro dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).
1. Dana JHT dan hasil investasi naik
Data 2021 menunjukkan, dana JHT yang dihimpun BPJamsostek mencapai Rp372,51 triliun, naik sekitar 9,32 persen dari posisi 2020 yang sebesar Rp340,75 triliun.
Adapun hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24,44 triliun per 2021, naik 6,45 persen dibandingkan posisi 2020 yang sebesar Rp22,96 triliun.