Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek ) kembali menghadirkan sebuah solusi, guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BPJamsostek memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang berarti Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
"Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka," kata Anggoro, Kamis (8/9/2022).