Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan mengatakan telah memberi kemudahan bagi para peserta yang selama ini kerap menunggak iurannya. Caranya dengan relaksasi di mana peserta yang menunggak bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya.
"Perpres 64 itu komitmen pemerintah dalam hal ini yang menyusun di bawah leading sector Kemenkeu memberikan relaksasi kalau yang nunggak sudah 10 bulan atau 12 bulan bahkan 30 bulan ada. Mereka itu cukup membayar 6 bulan dulu aktif, 6 bulannya bayar ke depannya. Ini mirip restrukturisasi (perbankan)," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam Ngobrol Seru bareng IDN Times dengan topik "Good Governance: Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Jumat (10/7/2020).
Bila peserta tak juga mulai membayar kendati sudah diberi keringanan, maka BPJS mengancam akan mencabut status peserta. Hal ini jelas tidak menguntungkan bagi BPJS maupun peserta yang kehilangan manfaat untuk menikmati layanan kesehatan.
Lalu, apa solusi yang terbaik bagi kedua pihak?