Instagram.com/crushvertise
Kamu sebagai pekerja perlu tahu ketiga jenis PDS ini. Pertama, PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.
Sementara PDS Upah adalah perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kamu perlu mencatat, data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.
Kategori terakhir adalah PDS Program, di mana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.
PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar. Kondisi ini sering terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/ UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.
"Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan kepada kami jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja", terang Ilyas. "Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data Anda kami jamin," tambahnya.