Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Mendapatkan pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang baik tentu merupakan dambaan setiap orang, apalagi jika pekerjaan yang diraih itu sesuai dengan keterampilan atau passion. Namun di balik pekerjaan dan penghasilan yang baik itu, pekerja harus sepenuhnya sadar dan paham mengenai hak-haknya. 

Salah satu hak dasar pekerja di Indonesia adalah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. Jaminan sosial ketenagakerjaan

(bpjsketenagakerjaan.go.id)

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK). Di sisi lain, karyawan juga harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut. 

Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus "daftar sebagian," yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menegaskan pihaknya selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). 

"Ada 3 jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program", jelas Ilyas.

2. Apa sih Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS itu?

Editorial Team

Tonton lebih seru di