Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018, dari BPK yang baru saja dipublikasikan, Permasalahan tersebut meliputi 7 kelemahan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), 1 ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1 permasalahan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E).
“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tahun 2016-2018 telah dilaksanakan sesuai dengan UU OJK, serta ketentuan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, dalam semua hal yang material, kecuali atas beberapa permasalahan,” tulis BPK, Kamis (30/5) seperti dilansir dari Infobanknews.
Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.