Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan anggaran penanganan pandemi COVID-19 mencapai Rp1.035 triliun. Sebagian besar anggaran itu berasal dari APBN. Untuk itu, pemeriksaan secara menyeluruh dengan pendekatan audit universe.
"BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 berbasis risiko atau risk based comprehensive audit melalui audit universe dan menggunakan big data analytic," kata Auditor Utama Keuangan Negara VII RI Ahsanul Haq dalam Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Anggaran Rp1.035 triliun itu terdiri atas dana penanganan COVID-19 itu berasal dari APBN mencapai Rp937,4 triliun, APBD mencapai Rp86,3 triliun, sektor moneter Rp6,5 triliun, dan BUMN mencapai Rp4 triliun. Kemudian, BUMD mencapai Rp320 miliar dan dana hibah dan masyarakat mencapai Rp625,8 miliar.