BPKP Dorong BPJS Kesehatan Perbaiki Tata Kelola Supaya Tidak Defisit

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pengawasan Polhukam PMK-BPKP Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan rekomendasi dari hasil audit yang telah dilakukan institusinya untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sayangnya, laporan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tidak fokus membahas mengenai mengapa BPJS masih mengalami defisit di laporan keuangannya.
"Hal yang mungkin sudah kami sampaikan kepada BPJS melalui Kementerian Keuangan, dari laporan kami tidak ada yang secara khusus. Kan dulu isunya defisit untuk menaikkan tarif rekomendasinya. Kita tidak fokus ke sana, tapi ada beberapa hal yang bisa kita tingkatkan untuk memperbaiki tata kelola di BPJS atau di JKN pada khusususnya," katanya dalam program Ngobrol Seru by IDN Times dengan topik "Good Governance: Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" pada Jumat, 10 Juli 2020.
Apa saja yang dilakukan oleh BPJS untuk memperbaiki tata kelola di dalam institusi milik pemerintah itu?
1. BPJS harus meningkatkan upaya kolektibilitas
Iwan mengatakan hal pertama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan yakni meningkatkan upaya kolektibilitas. Menurut dia, BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat jaminan kesehatan tersebut. Sehingga nantinya mereka mengerti BPJS kesehatan pada saat diperlukan bisa menjadi tumpuan keluarga untuk mendapat layanan kesehatan. Oleh sebab itu lah mereka harus secara rutin membayar atau memenuhi iurannya.
"Masalah kolektibilitas kalau yang penerima upah seperti kita-kita sudah tiap bulan dipotong, disampaikan pada BPJS untuk dikelola, namun yang bukan penerima upah atau bukan pekerja ada beberapa puluh juta dan mungkin 30 juta lebih, itu yang perlu ditingkatkan upaya kolektibilitasnya," tuturnya.