Suasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).
Berdasarkan hasil reviu BPKP yang tak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang, alasan pertama karena BPKP menyatakan rencana impor KRL bekas tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Poin kedua, BPKP menyatakan KRL bekas yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.
Poin ketiga masuk ke dalam teknis operasi KRL, di mana BPKP menemukan jumlah armada kereta yang dimiliki KCI saat ini ialah 1.114 unit, sementara pada 2019 hanya 1.078 unit.
Di saat jumlah armada bertambah, jumlah penumpang KRL di 2023 justru menurun, diperkirakan 273,6 juta penumpang. Sementara jumlah penumpang KRL pada 2019 mencapai 336,3 juta penumpang.
Temuan terakhir dari BPKP ialah terkait perkiraan biaya pengiriman jika melakukan impor KRL bekas dari Jepang.