Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung OJK (Instagram OJK)

Intinya sih...

  • OJK memberi waktu 9 tahun bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum akhir 2024 dan 2025.
  • Peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 baru diluncurkan oleh OJK, dengan peran yang lebih luas ke depannya, termasuk akses IPO dan sistem pembayaran.
  • OJK mewajibkan BPR memenuhi modal inti minimum sebagai upaya untuk memperkuat lembaga tersebut, mengingat mayoritasnya adalah unit skala kecil dengan kinerja belum optimal.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan BPRS sebelum 31 Desember 2025.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengingatkan ketentuan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 05/POJK.03/2015, memberikan waktu sembilan tahun bagi BPR dan BPRS untuk patuh.

Editorial Team

Tonton lebih seru di