Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan BPRS sebelum 31 Desember 2025.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap mengingatkan ketentuan tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 05/POJK.03/2015, memberikan waktu sembilan tahun bagi BPR dan BPRS untuk patuh.
"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," kata dia dalam FGD dengan Redaktur Media Massa, dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/6/2024).