Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud Md mengatakan aset tersebut secara resmi diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurangan dari kewajiban utang dana BLBI dari Bank Lippo Group terhadap negara.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Dia melanjutkan, aset tersebut terdiri dari 44 bidang tanah.  "Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," tutur Mahfud.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, nilai dari aset di Lippo Karawaci tersebut sebesar Rp1.332.987.510.000 atau Rp1,33 triliun.

Selama ini, aset tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan.

Secara keseluruhan, hari ini pemerintah menyita 49 aset tanah yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap oblihgor atau debitur BLBI dengan total luas 5.291.200 meter persegi.

Editorial Team