Jakarta, IDN Times — PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi menyandang status sebagai perusahaan Persero setelah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026. Perubahan status ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2025 terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan perubahan tersebut, penulisan nama perusahaan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Status baru ini menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara dengan mandat strategis dalam penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.
