Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BSI Resmi Jadi Persero, Fokus Pembiayaan Ritel dan UMKM
BSI resmi naik kelas sebagai Persero, mayoritas pembiayaan ke segmen ritel dan UMKM. (bankbsi.co.id)

Intinya sih...

  • BSI resmi menyandang status Persero setelah keputusan RUPSLB dan persetujuan Kemenkumham.

  • Mayoritas pembiayaan BSI difokuskan ke segmen ritel dan UMKM dalam ekosistem halal.

  • Layanan bank bulion BSI mencatat pembelian emas lebih dari 2,1 ton hingga akhir 2025.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi menyandang status sebagai perusahaan Persero setelah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026. Perubahan status ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2025 terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan perubahan tersebut, penulisan nama perusahaan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimana telah disampaikan dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Status baru ini menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara dengan mandat strategis dalam penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

1. Perubahan status Persero hasil keputusan RUPSLB

ilustrasi RUPSLB (unsplash.com/Headway)

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, manajemen siap menjalankan amanah pemegang saham yang telah ditetapkan dalam RUPSLB. Menurutnya, penyesuaian status tersebut akan memperkuat peran BSI dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“Amanah pemegang saham yang telah diputuskan di dalam RUPSLB, akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia sehingga akan semakin lincah, solid dan mampu mendorong ekonomi syariah sebagai arus baru pertumbuhan ekonomi nasional selain mendorong pengembangan industri dan ekosistem halal di Indonesia,” ujar Anggoro dalam keterangan pers, Senin (2/2/2026).

BSI menegaskan, pelaksanaan mandat tersebut tetap dijalankan dengan mengedepankan tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

2. Dukung kebijakan nasional dan ekosistem Danantara

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)

Manajemen BSI menilai status persero selaras dengan implementasi Undang-Undang BUMN, khususnya terkait peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset dan investasi BUMN. Anggoro menyampaikan bahwa BSI optimistis penyesuaian status ini dapat mendukung penguatan ekosistem Danantara, terutama di sektor keuangan.

Dalam perjalanannya sebagai hasil merger tiga bank syariah pada 2021, BSI telah menapaki lima tahun pertama dengan kinerja yang dinilai solid.

“BSI telah menapaki lima tahun sebagai milestone pertama dengan sangat baik, dan sekarang siap untuk milestone selanjutnya,” ujar Anggoro.

Seiring dengan status barunya, BSI juga terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, teknologi informasi, dan infrastruktur guna memperkuat peran bank sebagai motor penggerak industri dan ekosistem halal di Indonesia.

3. Mayoritas pembiayaan disalurkan ke ritel dan UMKM

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak awal merger, BSI memfokuskan fungsi intermediasi pada pembiayaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas. Mayoritas penyaluran pembiayaan difokuskan pada segmen ritel dan konsumer, terutama yang berada dalam ekosistem halal.

Hingga tutup buku 2025, sekitar 90 persen pembiayaan BSI disalurkan kepada segmen ritel, konsumer, UMKM, serta komersial skala kecil, termasuk di sektor pendidikan dan lembaga kesehatan. Pembiayaan tersebut menjangkau pegawai, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta ekosistem BUMN.

“Kami bersyukur BSI hadir dan melayani umat dengan sepenuh hati melalui penyaluran pembiayaan yang berfokus pada segmen Konsumer & Retail untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas,” ujar Anggoro.

Fokus pembiayaan ini disebut tetap menjadi prioritas pengembangan BSI ke depan.

4. Peran bank bulion dan dukungan program pemerintah

ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain pembiayaan ritel dan UMKM, BSI juga mengemban amanah sebagai bank pertama dan satu-satunya yang memiliki izin sebagai bank bulion di Indonesia. Sejak peluncuran layanan bulion, total pembelian emas melalui aplikasi BYOND tercatat telah melampaui 2,1 ton hingga akhir Desember 2025.

Layanan tersebut turut memperluas basis nasabah BSI menjadi lebih inklusif, dengan jumlah nasabah mencapai lebih dari 23 juta orang. Akses investasi emas ditawarkan melalui aplikasi BYOND yang dapat digunakan 24 jam, dengan nominal awal sekitar Rp50 ribu.

Di luar layanan perbankan, BSI juga aktif mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan rumah bersubsidi FLPP, Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aspek tanggung jawab sosial, BSI turut berkontribusi dalam pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Sumatera, khususnya Aceh, dengan total bantuan lebih dari 210 ton.

FAQ seputar BSI resmi menjadi Persero

Kapan BSI resmi menjadi Persero?

BSI resmi berstatus Persero setelah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026.

Ke segmen apa mayoritas pembiayaan BSI disalurkan?

Sekitar 90 persen pembiayaan BSI disalurkan ke segmen ritel, konsumer, UMKM, dan komersial skala kecil.

Apa peran BSI sebagai bank bulion?

BSI menjadi bank pertama dan satu-satunya yang memiliki izin layanan bulion di Indonesia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team