Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Kebijakan yang telah berlaku sejak 21 November 2023, diyakini akan mendongkrak bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) non-subsidi.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan selama ini pertumbuhan kredit KPR non-subsidi di BTN tumbuh sekitar enam persen. Setelah diberlakukannya insentif PPN DTP di sektor perumahan, Nixon menyakini pertumbuhannya akan meningkat di level delapan hingga 10 persen
"Jadi, kalau selama ini growth sekitar enam persen bisa (adanya insentif PPN DTP) sekitar delapan sampai 10 persen untuk KPR no-subsidi," kata Nixon dikutip Jumat (1/11/2023).