Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan tak hanya penyedia jasa fintech P2P lending yang "bandel" dalam transaksi peminjaman uang. Pihaknya juga menemukan kasus-kasus di mana konsumen berlaku menyalahi aturan. Bahkan OJK, sempat menemukan nasabah memalsukan akun dan meminjam dana hingga melebihi batas pinjaman.
"Satu orang bisa pinjem 20 kali lewat online. Jadi yang gak punya etika bukan fintech-nya saja saja, tapi yang meminjam juga gak punya etika. Itulah fenomenanya," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Salasa (16/7)