Buruh Kerja saat Pemilu 14 Februari Wajib Dapat Upah Lembur

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pengusaha harus memastikan bahwa para pekerja memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
Jika pemungutan suara berlangsung pada hari kerja, pengusaha diharapkan mengatur jadwal kerja agar pekerja masih bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa mengorbankan kewajiban kerja mereka.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam SE tersebut.
1. Buruh yang masuk kerja wajib menerima upah lembur
Ida menegaskan, pekerja yang terpaksa bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak mendapat kompensasi tambahan, seperti upah kerja lembur.
Mereka juga berhak atas hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam SE tersebut.