Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pengusaha harus memastikan bahwa para pekerja memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
Jika pemungutan suara berlangsung pada hari kerja, pengusaha diharapkan mengatur jadwal kerja agar pekerja masih bisa memanfaatkan hak pilihnya tanpa mengorbankan kewajiban kerja mereka.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam SE tersebut.