Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuntut Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah untuk mundur dari jabatannya. Said Iqbal meminta Ida mundur jika tidak bisa mengabulkan tuntutan para buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh yang ada di Indonesia menuntut pemerintah menaikkan UMP 2023 minimal sebesar 13 persen.
Said Iqbal mengkritisi kebijakan pemerintah yang bakal menaikkan UMP 2023 dengan menggunakan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan Undang Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Dalam beleid tersebut, kenaikan UMP dibatasi hanya dua persen dan hal itu tidak bisa diterima oleh para buruh.
"Emang gak pakai akal sehat. Turun aja jadi menteri kalau mau menggunakan PP Nomor 36. Kami minta menteri mundur, jangan berlindung di ketiak presiden, baik menteri tenaga kerja, menko perekonomian, menteri perindustrian mundur!" ucap Said Iqbal saat menghadiri aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (4/11/2022).