Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 15 persen pada 2024.
Pihaknya mengusulkan hal tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran, Rabu 26 Juli 2023 untuk menuntut hal itu. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu pencabulan Omnibus Law UU Cipta Kerja, tolak presidential threshold, dan cabut UU Kesehatan.