Ilustrasi COVID-19 (Dok. IDN Times)
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti pada Senin (19/7) lalu mengatakan banyak buruh yang berstatus pekerja tetap berubah menjadi pekerja borongan atau harian dengan adanya implementasi Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu menyebabkan banyak buruh yang terpaksa bekerja meski dirinya sakit karena takut kehilangan pendapatan hariannya.
"Pekerja kontrak dan pekerja borongan akan memaksa diri untuk terus bekerja, walau mengalami gejala sakit, karena takut kehilangan upah," kata Dian dalam konferensi pers virtual Senin kemarin.
Menambahkan Dian, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI) Dion Wijaya mengatakan banyak pekerja yang positif COVID-19 dan harus menjalankan isolasi mandiri tanpa ada bantuan dari perusahaan.
"Ditambah lagi yang terpapar itu, kalo=au ada yang tes massal disuruh pulang dan isolasi mandiri tanpa ada fasilitas dari perusahaan. Ini muncul problem lain mereka disuruh pulang akhirnya membawa virus ke lingkungan rumahnya," ujar Dion.
Kembali ke Dian, menurut dia dalam 2 minggu terakhir, ribuan buruh yang bekerja di pabrik tekstil, garmen, sepatu dan kulit (TGSL) terpapar COVID-19 karena klaster industri atau pabrik.
"Dalam 2 minggu terakhir saja, ribuan anggota kami di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja/pabrik. Sebagian besar anggota kami tinggal di wilayah perumahan padat sehingga menyebabkan penghuni perumahan juga terpapar. Klaster pabrik menyebabkan klaster hunian," kata Dian.