Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurut Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19. Penurunan tercermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang minus 5,32 persen.
Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha oleh BPS, terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Angka itu terdiri dari 53,17 persen usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil. Mereka mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida seperti dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2020).