Buruh Tolak JHT Cair di Usia 56, Kemenaker Siapkan Jurus Sosialisasi

Jakarta, IDN Times - Serikat buruh menolak aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Menanggapi penolakan itu, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan dialog.
Adapun ketentuan baru JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Ya harus dijelaskan terus. Permen ini kan mulai berlaku 3 bulan sejak diundangkan. Jadi mulai efektif tanggal 4 Mei. Kita punya waktu 3 bulan untuk sosialisasi dan dialog," kata Dita kepada IDN Times, Minggu (13/2/2022).
1. Sudah sosialisasikan ketentuan baru JHT pada buruh dan DPR
Menurut Dita, sebelum Permenaker itu diteken, pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Begitu juga dengan Komisi IX DPR RI.
"Dibahas di LKS Tripartit, dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Diskusi juga di RDP DPR Komisi IX," tutur Dita.