Bus yang Kecelakaan di Subang Tidak Punya Izin Angkutan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mengeluarkan pernyataan terkait kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Ditjen Hubdat Kemenhub menyatakan bus pariwisata Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus ujinya telah kedaluwarsa sejak akhir 2023.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Hubdat Kemenhub, Aznal, dalam pernyataannya, Minggu (12/5/2024).
1. Imbauan Kemenhub buat PO Bus
Atas terjadinya peristiwa nahas itu, Aznal memberikan imbauan kepada perusahaan otobus (PO) dan masyarakat. Kepada PO dan pengemudi, Aznal mengimbau agar selalu memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," ujar Aznal.