Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada hari ini, Senin (2/8/2021), menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (Local Currency Settlement/LCS) antara kedua negara. Kerangka transaksi ini sebelumnya telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.
Menurut BI dalam keterangan di situs resminya, penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).