Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru mengenai pembelian LPG 3 kilogram (kg), di mana masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas subsidi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan distribusi gas, yang sering kali jatuh ke tangan yang tidak berhak, terutama golongan menengah ke atas.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, dengan menggunakan KTP, setiap pembelian dapat dilacak berdasarkan nama dan alamat pembeli. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan, seperti pembelian gas oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya!