ilustrasi lansia (pexels.com/RDNE Stock project)
Tidak setiap Muslim yang meninggalkan puasa memiliki kewajiban membayar fidyah. Hanya golongan tertentu yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Quran dan pendapat para ulama.
Berdasarkan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
”(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Pendapat para ulama juga menjelaskan hal ini dengan rinci. Mereka merujuk pada berbagai tafsir dan hadis yang berkaitan dengan fidyah. Golongan berikut diperbolehkan untuk membayar fidyah:
- Lansia yang tidak lagi sanggup berpuasa.
- Penderita penyakit serius yang memiliki kemungkinan kecil untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan berdampak buruk pada dirinya atau bayinya.
Jika seseorang termasuk dalam salah satu kategori di atas, ia wajib membayar fidyah. Kewajiban ini berlaku apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya di kemudian hari. Pembayaran fidyah harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan.