Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK, wajib diketahui dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa istilah penting lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum milik pemerintah yang didirikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia, yaitu jaminan kecelakaan, hari tua, kematian, dan dana pensiun.
Sistem BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari menghimpun dana dari peserta, baik pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran tertentu. Namun, iuran tersebut biasanya dibebankan kepada perusahaan yang memberikan gaji.
Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang memberikan jaminan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja atau yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga termasuk biaya perawatan penyakit karena pekerjaan.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang nominalnya berasal dari iuran yang berlaku dan ditambah dengan hasil pengembangan. Nantinya, JHT bisa dicairkan sekaligus oleh peserta.
3. Jaminan Kematian (JK)
Program pemberian santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan karena kecelakaan kerja.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa hidup layak di masa pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka penerima manfaat ini adalah ahli warisnya. Jaminan Pensiun juga diberikan kepada peserta yang cacat tetap karena kecelakaan kerja.
Di antara keempat program tersebut, program yang paling sering ditanyakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sekaligus dengan cara klaim mandiri. Peserta yang bisa mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri (resign), dan terkena PHK.
Besaran iuran atau premi JHT BPJS Ketenagakerjaan menurut PP Nomor 46 Tahun 2015 adalah 5,7% dari gaji dengan ketentuan:
- 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
- 2% ditanggung oleh pekerja.