Jakarta, IDN Times - Tahukah kamu bahwa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi memerlukan syarat resign? Melalui program ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat menarik sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus memutus hubungan kerja.
Proses pencairan saldo JHT tanpa resign telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi bagian penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini secara efektif menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dilakukan ketika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia. Namun kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign dari pekerjaannya.
Peserta dapat mengklaim hingga 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah. Opsi ini tentu sangat membantu, terutama bagi kamu yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
Lantas bagaimana caranya? Berikut panduan lengkap mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.