Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BP Jamsostek)

Jakarta, IDN Times - Tahukah kamu bahwa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi memerlukan syarat resign? Melalui program ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat menarik sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus memutus hubungan kerja.

Proses pencairan saldo JHT tanpa resign telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi bagian penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini secara efektif menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Sebelumnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dilakukan ketika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam situasi tertentu, seperti meninggal dunia. Namun kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign dari pekerjaannya.

Peserta dapat mengklaim hingga 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembelian rumah. Opsi ini tentu sangat membantu, terutama bagi kamu yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

Lantas bagaimana caranya? Berikut panduan lengkap mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

1. Panduan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

  1. Masuk ke portal resmi: Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, akses portal resmi melalui tautan berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini merupakan platform utama untuk mengelola saldo dan mengajukan klaim.
  2. Lengkapi data pribadi: Setelah masuk, isi data pribadi kamu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS. Pastikan informasi Anda masukkan benar untuk memastikan proses berjalan lancar.
  3. Unggah dokumen pendukung: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan foto terbaru (tampak depan). Pastikan file dokumen dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6MB, lalu unggah ke portal.
  4. Simpan data pengajuan: Klik tombol "Simpan" setelah semua data dan dokumen yang telah diunggah.
  5. Terima jadwal wawancara: Setelah pengajuan dikirim, kamu akan menerima konfirmasi melalui email. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online.
  6. Proses wawancara online: Wawancara akan dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memverifikasi data yang kamu telah kirim.
  7. Penerimaan dana JHT: Setelah verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu cantumkan dalam formulir.

Selain melalui portal, kamu juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store.

2. Penuhi syarat dokumen

Editorial Team

Tonton lebih seru di