Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta, berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ada dua, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan insentif PBB-P2 ini?