Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif keringanan PBB-P2 kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta.
  • Ada cara untuk mendapatkan insentif, seperti melakukan pembayaran lebih awal dan mengikuti langkah-langkah di laman pajakonline.jakarta.go.id.
  • Tujuan kebijakan ini adalah membantu mengurangi beban wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif kepada warga yang memiliki properti dan lahan di Jakarta, berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di