Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Pembebasan PBB diberikan secara otomatis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Apa saja syarat untuk mendapatkannya?