Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di Jakarta

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Pembebasan PBB diberikan secara otomatis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Apa saja syarat untuk mendapatkannya?
1. Syarat pembebasan pokok 100 persen
Ilustrasi rumah sederhana di pinggir jalan raya (pexels.com/@mikebirdy)
Pembebasan Pokok 100 persen diberikan untuk kriteria:
- Hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00. (2 Miliar Rupiah)
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NIK Valid
- Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.
- Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
2. Pembebasan pokok 50 persen
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us