Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Adapun, jika kamu ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu bisa mengeceknya secara online melalui beberapa aplikasi di bawah ini.
Melalui aplikasi JKN Mobile
Adapun caranya yakni :
- Buka aplikasi JKN Mobile yang telah diunduh.
- Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
- Klik ‘Sign In’.
- Pilih menu ‘Peserta’.
- Selanjutnya, kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta akan terlihat di layar.
- Pada kartu digital tersebut terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau tidak.
Melalui chat asistan JKN
Berikut cara-caranya :
- Chat melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
- Pilih menu ‘Status Peserta’. Kemudian ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
- Ketik tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta, yaitu yyyy-mm-dd.
- Informasi status keaktifan peserta akan ditampilkan di layar.
Melalui Voice Interactive JKN
Berikut langkah-langkah nya :
- Dibawah ini merupakan cara cek status peserta BPJS via Voice interaktif
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Pilih jenis layanan 1.
- Pilih layanan status kepesertaan.
- Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
- Ketik tanggal lahir peserta.
- Selanjutnya, Vika akan menyampaikan informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan.
1. Mengapa kartu BPJS Kesehatan bisa terblokir? | Kartu BPJS bisa terblokir karena peserta menunggak iuran lebih dari satu bulan, adanya perubahan status pekerjaan, atau data kepesertaan yang belum diperbarui. Kondisi ini membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan sampai status kembali aktif. |
2. Bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang terblokir? | Peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran terlebih dahulu. Setelah pembayaran dikonfirmasi, kartu biasanya akan aktif kembali secara otomatis dalam waktu 1×24 jam. Jika belum aktif, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang. |
3. Bisakah kartu BPJS yang terblokir diaktifkan secara online? | Ya, bisa. Peserta dapat mengaktifkannya melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan. Cukup unggah bukti pembayaran dan data pribadi yang diminta, lalu tunggu proses verifikasi hingga status kembali aktif. |
4. Apakah ada denda jika kartu BPJS Kesehatan terblokir? | Tidak ada denda khusus untuk keterlambatan pembayaran, tetapi jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kartu, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya perawatan, maksimal Rp30 juta. |
5. Bagaimana cara agar kartu BPJS tidak terblokir lagi ke depannya? | Pastikan kamu rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10, memperbarui data kepesertaan jika terjadi perubahan status, dan memeriksa status keanggotaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN agar kartu tetap aktif tanpa kendala. |