ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, yaitu:
Bukti pemotongan PPh Pasal 21Formulir 1721-A1
- Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2
- Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final)
- Formulir 1721-VII
Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII
- Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.